Tragis, Bocah SD Tewas Tertembak Teman saat Berburu Burung di Hutan
AMBON, iNews.id - Bocah sekolah dasar (SD) berinisial FR (12) tewas tertembak senapan angin akibat dugaan ketidaksengajaan temannya FK (14). Peristiwa ini terjadi di Hutan Gunung Keta Reba, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku.
Informasi diperoleh, insiden itu terjadi saat korban FR bersama pelaku FK, kemudian teman lainnya yakni Santos (37), AR (15), IR (16) dan F (14) pergi berburu burung di kawasan hutan Gunung Rebang, Minggu (5/2/2023).
Santos ketika itu membawa senjata angin jenis PCP 4,5 mm dan pergi berburu dengan jarak sekitar 1 kilometer dari Desa Kian, Kecamatan Kian Barat, Seram Bagian Timur.
Seusai menembak burung, dia menaruh senapan angin tersebut di bawah pohon. Melihat senapan, pelaku FK lalu mengambilnya dan mengarahkannya ke arah belakang kepala korban yang sedang duduk membelakanginya dengan jarak sekitar 1,5 meter.
FK lalu menarik pelatuk kemudian terjadi letusan mengenai kepala belakang korban. Pelaku FK mengira tidak ada peluru di dalam senjata tersebut. Selanjutnya korban sempat dibawa ke Puskesmas setempat namun nyawanya tidak tertolong.
Kejadian ini dibawa ke ranah hukum dengan melaporkan pelaku FK ke polisi. Anggota Satreskrim Polres Seram Bagian Timur (SBT) juga telah memeriksa Santo (37) pemilik senjata senapan angin jenis PCP 4,5 MM, Senin (6/2/2023). Tim penyidik juga memeriksa terduga pelaku FK dan tiga rekannya yang ikut berburu burung di hutan Desa Kian.
Atas hal tersebut, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Maluku meminta polisi menyelesaikan kasus kematian FR (12) yang tertembak di hutan Gunung Keta Rebangd dengan jalur restoratif justice.
“Setelah dipelajari konstruksi peristiwa terkait tertembaknya bocah SD kelas 6oleh FK (14), kami meminta polisi melakukan penyelesaian kasus ini secara restoratif,” ujar Plt Kepala Komnas HAM perwakilan Maluku Anselmus Sowa Bolen di Ambon, Kamis (9/2/2023).
Sowa Bolen mengatakan, korban FR (12) dan FK (14) merupakan anak yang berhak atas perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Oleh karena itu, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Huruf d UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Donald Karouw