get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasutri Tewas Bersimbah Darah di Tanggamus, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Curas

Tok, Hakim Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana di Maluku Tengah 9 Tahun Penjara

Senin, 29 Mei 2023 - 17:59:00 WIT
Tok, Hakim Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana di Maluku Tengah 9 Tahun Penjara
Majelis Hakim PN Ambon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pembunuhan berencana 9 tahun penjara, Senin (29/5/2023). (ANTARA/Daniel)

Sementara penasihat hukum terdakwa Djidon Batmomolin mengatakan, kliennya melakukan pembunuhan berencana terhadap korban karena perasaan dendam.

"Diduga salah satu keluarga terdakwa pernah mengalami tindakan asusila oleh korban namun persoalan ini tidak selesai secara hukum sehingga dia berniat menghabisi korban setelah selesai minum minuman keras secara bersama pada Desember 2022," kata Djidon.

Namun akibat dari perbuatan terdakwa, rumahnya juga menjadi sasaran amukan warga hingga rusak tetapi tidak diproses secara hukum oleh aparat keamanan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut