AMBON, iNews.id - Kapolres Maluku Tengah AKBP Abdul Gafur dinonaktikan sementara. Pencopotan jabatan ini atas kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan istrinya ke Propam Polda Maluku.
Plh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Denny Abraham mengatakan, pencopotan dilakukan usai Sidang Kode Etik Polri.
“Kasusnya ini perbuatan tidak menyenangkan. Seperti tidak enak perasaan istrinya, makanya langsung dilaporkan ke Propam seperti itu. Kalau bicara kasus selingkuh, harus ada pembuktian hukum,” ujarnya, Rabu (29/6/2022).
Menurutnya, yang bersangkutan sudah menjalani sidang kode etik oleh jajaran Bidang Propam Polda Maluku.
"Sudah sidang kode etik, iya. Bisa saja mutasi, seperti dicopot jabatannya lalu dipindahkan,” katanya.
Editor : Donald Karouw