Terpidana Kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Pembangunan di Dinas PU Buru Dijebloskan ke Penjara

Terpidana yang merupakan site engineer CV Inti Karya dan merupakan konsultan pengawas. Setelah tiba di Ambon, dia digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku guna dilakukan penyerahan terpidana dari tim intel kejati kepada tim jaksa di Bidang Pidsus dan Kejari Buru untuk segera dilakukan eksekusi.
Selanjutnya pada pukul 08.30 WIT, terpidana dibawa oleh Jaksa Ye Oceng Almahdali dan Jaksa Ahmad Bagir dengan mobil tahanan. Mereka dikawal ketat petugas ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon untuk dieksekusi.
"Dia harus menjalani pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon No. 2/Pidsus-TPK/2020/PT. AMBON, tanggal 10 Pebruari 2020," kata Sammy.
Dia menambahkan, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Muhammad Ridwan Pattilow berjalan secara baik, aman dan lancar.
Editor: Umaya Khusniah