get app
inews
Aa Text
Read Next : Pastikan Kebijakan Anggaran, Komisi II DPRD Badung Gelar Rapat Raperda APBD 2026

Temuan Rp5,3 Miliar di Anggaran 2020, Mantan Sekretaris DPRD Ambon Belum Penuhi Panggilan Jaksa

Selasa, 23 November 2021 - 13:15:00 WIT
Temuan Rp5,3 Miliar di Anggaran 2020, Mantan Sekretaris DPRD Ambon Belum Penuhi Panggilan Jaksa
Kejari Ambon menyita uang Rp2,4 miliar diduga hasil korupsi. (Foto: Antara).

AMBON, iNews.id - Mantan Sekretatis DPRD Ambon, ES alias Eky belum juga memenuhi panggilan jaksa. Dia akan diperiksa terkait temuan dana Rp5,3 miliar di APBD 2020.

"ES yang saat ini menjabat asisten 1 Wali Kota Ambon tidak memberikan alasan terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan tim jaksa penyelidik Kejari Ambon," kata Kasie Intel Kejari, Gino Talakua, di Kota Ambon, Senin (23/11/2021).

Untuk itu Kejari Ambon akan kembali mengagendakan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan agar bisa dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Menurut dia, untuk pemeriksaan lanjutan tim jaksa penyelidik hari ini dilakukan pemanggilan terhadap lima orang ASN di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon.

Namun yang memenuhi panggilan jaksa hanya empat orang diantaranya berinisial JT, CP, EL, serta HT. JT menjabat sebagai Kasubag Keuangan, kemudian CP selaku PPTK pada kegiatan Perda makan/minum, EL adalah PPK untuk kegiatan perjalanan dinas, dan HT selaku staf pada bagian keuangan Sekretariat DPRD Kota Ambon.

"Mereka hadir di kantor Kejari  Ambon sejak pukul 09:30 WIT serta disodorkan puluhan pertanyaan dan sampai saat ini belum selesai dilakukan pemeriksaan," ujar Gino.

Dia menambahkan, tim jaksa penyelidik sampai saat ini masih fokus untuk memeriksa para saksi ASN di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon dan belum mengagendakan pemanggilan para pimpinan dewannya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut