get app
inews
Aa Text
Read Next : Mayor Musa Purna Toban Pimpin Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan IX Ambon

Tempat Ibadah di Ambon Boleh Gelar Pernikahan, Resepsi Dibatasi 25 Persen 

Selasa, 10 Agustus 2021 - 19:24:00 WIT
Tempat Ibadah di Ambon Boleh Gelar Pernikahan, Resepsi Dibatasi 25 Persen 
Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru menyampaikan keterangan terkait perpanjangan PPKM skala mikro level 3 di kota Ambon mulai 9-16 Agustus 2021, Selasa (10/8/2021). Foto: Antara

AMBON, iNews.id - Pelonggaran pada masa perpanjangan PPKM level 3 di Kota Ambon membolehkan tempat ibadah menggelar akad maupun pemberkatan nikah. Namun pelaksanaan resepsi harus 25 persen dari kapasitas dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

"Hal yang sama juga berlaku untuk kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya berupa seminar dan pertemuan," kata Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru, Selasa (10/8/2021).

Kegiatan olah raga baik mandiri maupun individu juga dibolehkan. Namun digelar tanpa penonton dan mengikuti ketentuan protokol kesehatan ketat.

Pada masa PPKM level 3 sebelumnya, pelonggaran juga diberikan kepada pelaku usaha. Rumah makan maupun restoran dibolehkan melayani pelanggan dengan 50 persen dari kapasitas dan dibuka hingga pukul 21.00 WIT.

Untuk pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, toko, swalayan, supermarket dibuka hingga pukul 21.00 WIT,  dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat. Ketentuan serupa juga berlaku untuk SPBU, bengkel, salon kecantikan, dan pangkas rambut, sedangkan pasar tradisional dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIT.

Anthony menuturkan, kegiatan perkantoran yang sebelumnya mengharuskan ketentuan 75 persen kerja dari rumah kini diubah menjadi 50 persen. Aturan-aturan tersebut dikeluarkan mengikuti Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur perpanjangan PPKM berbasis Mikro Level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2021, terhitung 9-16 Agustus 2021.

"Pepanjangan PPKM mikro level 3 di Ambon menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, dengan pemberlakuan pembukaan tempat ibadah maksimal 25 persen," ujarnya.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut