get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas PKH Ungkap Modus Pembalakan Liar PT BRN di Mentawai, Manfaatkan PAHT Masyarakat

Tebang Pohon di Hutan Lindung, Pria di NTT Ditangkap Polisi

Jumat, 24 Mei 2024 - 13:33:00 WIT
Tebang Pohon di Hutan Lindung, Pria di NTT Ditangkap Polisi
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono saat ekspose kasus illegal logging. (Foto: Ist)

Selanjutnya dilakukan pengecekan petugas dan diketahui lokasi penebangan masuk dalam kawasan hutan lindung.

Saat ini terduga pelaku FM (42) telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga sudah diamankan di Mapolres Rote Ndao untuk proses hukum selanjutnya.

Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya mesin somel, 102 lembar papan jati putih, 13 lembar kulit jati putih dan lainnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut