Tak Terbukti Ada Pelanggaran, Bawaslu Halsel Hentikan Pemeriksaan Laporan Ijazah Palsu Balon Usman Sidik
TERNATE, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut) menghentikan pemeriksaan terkait laporan bakal calon (balon) Usman Sidik yang menggunakan ijazah palsu pada pilkada 2020. Sebelumnya, petahana Bahrain Kasuba melaporkan adanya dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu.
"Kami bersama tim Gakkumdu dalam laporan dugaan ijazah palsu, tidak ditemukan adanya pelanggaran atas penggunaan ijazah balon Bupati Halsel Usman Sidik," kata Komisioner Bawaslu Halsel, Asman usai menyerahkan berkas hasil pemeriksaan ke Gakkumdu Pusat, Sabtu (19/9/2020).
Menurut dia, penyerahan berkas laporan tim balon Bahrain Kasuba bernomor 003/LP/PB/00.00/IX/2020 merupakan hasil pemeriksaan tim Gakkumdu. Hasilnya, tidak terbukti adanya unsur pelanggaran hingga proses tindak lanjutnya akhirnya dihentikan.
Balon Usman Sidik yang juga mantan koresponden RCTI itu mendapatkan dukungan sembilan partai politik dengan 21 kursi di DPRD Halsel. Sementara dua parpol yakni PKPI dan Partai Berkarya mengalihkan dukungan ke pasangan Usman Sidik-Bassam.
Akibat dukungan itu, petahana Bahrain Kasuba-Muchlis gagal mendaftar ke KPU.
Hal ini karena petahana hanya mendapatkan dukungan Partai Gerindra sebanyak tiga kursi dari enam kursi yang diisyaratkan 20 persen dukungan.
Sejak itu, ratusan massa pendukung pasangan petahana Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji menggelar aksi di depan KPU dan Bawaslu Halsel untuk meminta penyelenggara menolak pencalonan Usman Sidik. Mereka mendesak Bawaslu mengakomodasi pasangan Bahrain-Muchlis tetap maju di pilkada 2020.
Sementara itu, mantan Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Kota Ternate, Nursani Samaun membantah berbagai informasi yang beredar di publik terkait ijazah milik bakal calon Bupati Halsel, Usman Sidik palsu.
"Saya perlu tegaskan, ijazah yang dimiliki oleh Usman Sidik sebagai siswa SMA Muhammadiyah Kota Ternate adalah benar-benar asli, sesuai dengan dokumen yang ada. Usman Sidik terdaftar di 8355 sebagai syarat pengajuan peserta ujian, sehingga memenuhi syarat mengantongi ijazah lulusan SMA Muhammadiyah Ternate," katanya.
Hal tersebut disampaikan Nursani, menyusul adanya isu dan polemik yang berkembang terkait dengan ijazah palsu yang dimiliki bakal calon bupati Halmahera Selatan Usman Sidik
Dia menjelaskan, apa yang telah dilakukannya sudah benar sesuai dengan kewenangannya, yakni melegalisir ijazah atas nama Usman Sidik. Membuat keterangan membenarkan bahwa Usman Sidik telah mengikuti ujian di SMA Muhammadiyah pada tahun ajaran 1991-1992.
Selain itu, kata Nursani, Usman Sidik saat maju dalam Pilkada Halsel merupakan lulusan SMA Muhammadiyah Kota Ternate, sehingga ijazahnya benar-benar dikeluarkan sekolah. Pihak sekolah siap menerima risiko apa pun kalau ke depan nanti berkonsekuensi hukum.
"Saya yang melegalisir ijazah dan surat keterangan Usman Sidik mengikuti ujian pada tahun 1991-1992 dengan nomor ijazah yang telah tertera di ijazah sesuai dengan kewenangan sebagai kepala sekolah," katanya.
Editor: Umaya Khusniah