TERNATE, iNews.id - Sebanyak 78 unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing atau knalpot brong diamankan aparat Polres Ternate, Maluku Utara (Malut) dalam dua hari terakhir. Pemilik bisa mengambil motor tersebut hanya jika membawa knalpot standar.
Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada mengatakan, razia dilaksanakan di depan Mapolres Ternate dan di beberapa tempat di wilayah kota. Kegiatan ini melibatkan personel Sat Lantas, Sabhara, Reskrim, Propam dan personil Polsek serta Dit lantas.
Protes Knalpot Bising, Warga di Timika Dikeryok 3 Orang
"Total ada 90 personel dan berhasil mengamankan 78 unit kendaraan bermotor," katanya, Senin (23/11/2020).
Kapolres Aditya juga mengatakan, polisi di lapangan dapat menindak langsung pengendara motor knalpot racing yang terdeteksi tidak sesuai standar dan suaranya mengganggu.
Warga Terganggu Knalpot Blombongan, Polsek Pakem Sleman Amankan Tiga Motor
Razia ini dilakukan karena masyarakat masih terus menyampaikan keluhan terkait bisingnya suara knalpot racing. Maka dari itu, razia penertiban knalpot racing akan terus dilaksanakan.
Editor: Umaya Khusniah