Stok Minyak Tanah di Maluku dan Papua Aman, Pertamina: Warga Tak Perlu Panik
AMBON, iNews.id - Pertamina mengimbau warga di Maluku dan Papua untuk tidak melakukan panic buying atau membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah secara berlebihan. Perusahaan pelat merah itu menyatakan telah mengantisipasi ketersediaan minyak tanah untuk kedua wilayah tersebut.
"Setiap tahun memang ada peningkatan kebutuhan BBM jenis minyak tanah tetapi tahun 2020 ada penurunan akibat pandemi COVID-19 dan kita sudah melakukan upaya terkait dengan kebutuhan yang ada," kata Sales Area Manager Retail Pertamina MOR VIII Maluku-Papua, Wilson Eddi Wijaya di Ambon, Jumat (2/9/2022).
Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat Pertamina dengan Komisi II DPRD Maluku terkait sulitnya warga di Pulau Ambon dan sekitarnya mendapatkan minyak tanah.
"Sekali lagi kami tegaskan kepada masyarakat untuk tidak panic buying dan termakan berbagai cerita miring yang tidak bisa ditanggungjawabkan, warga bisa mengikuti surat edaran Sekot Ambon," katanya.
Surat Edaran Sekretaris Kota Ambon itu menyatakan pembelian BBM jenis minyak tanah dibatasi hanya 5 sampai 10 liter.
"Kami juga segera akan melakukan pemulihan secara cepat sehingga masyarakat tenang dan media juga bisa menyampaikannya secara baik kepada publik," kata Wilson.
Dia turut meminta kepada semua pihak agar tidak menyebarkan isu-isu lain yang meresahkan masyarakat. Masyarakat pun, lanjutnya, diimbau agar melakukan pembelian secara antre dan dalam jumlah yang cukup agar stok minyak tanah terjaga.
Wilson menyebutkan, kebutuhan minyak tanah di Kota Ambon sekitar 2.500 kiloliter per bulan. Dia juga meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika terbukti ada penyimpangan di lapangan.
Sementara itu, Ketua komisi II DPRD Maluku, Johan Lewerissa mengatakan distribusi minyak tanah dari Pertamina ke sejumlah agen sudah dilakukan sesuai prosedur. Namun masih banyak warga yang mengeluhkan sulit mendapatkan minyak tanah sehingga kondisi tersebut harus segera dicarikan solusinya.
Untuk itu, Pemprov Maluku segera menanggapi dengan membentuk satuan tugas guna melakukan pengawasan.
"Kalau dibilang ada dugaan penimbunan minyak tanah itu belum tentu dan kita ini negara hukum sehingga siapa saja yang kedapatan melakukan praktik seperti itu bisa dilaporkan ke polisi untuk proses pidana," ujar Johan.
Dia menambahkan, komisi II bersama Pertamina akan menemui BPH Migas menanyakan alasan pemotongan jatah kuota dua persen semua jenis BBM karena setiap tahun pasti ada peningkatan kebutuhan masyarakat.
Editor: Rizky Agustian