Sekretaris KPU SBB Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Serentak 2017
AMBON, iNews.id - Sekretaris KPU Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, berinisial MDL ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengelolaan dana hibah senilai Rp20 miliar untuk pilkada serentak pada 5 Februari 2017. Selain MDL, bendahara pengelola berinisial MAB juga ditetapkan tersangka.
"Selain MDL, penyidik juga menetapkan bendahara pengelola dana hibah tahun 2016-2017 berinisial MAB sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, Jumat (1/7/2022).
Pada pertengahan April 2022, MDL juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran pilpres dan pemilu legislatif di KPU Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2014 yang merugikan keuangan negara Rp9 miliar.
Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah Kejati Maluku melaksanakan gelar perkara dan menemukan adanya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengelolaan dana hibah yang terpenuhi.
Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara ini dan proses pemanggilan sejumlah pihak guna diperiksa sebagai saksi masih berlanjut pada awal pekan depan.
Editor: Nani Suherni