get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Menikah, Pria di Jepara Ditangkap Polisi gegara Hamili Bocah Tetangga

Rusak Masa Depan Anak, Pemuda Pelaku Pencabulan di Ambon Dihukum 7 Tahun Penjara

Rabu, 12 April 2023 - 15:00:00 WIT
Rusak Masa Depan Anak, Pemuda Pelaku Pencabulan di Ambon Dihukum 7 Tahun Penjara
PN Ambon yang menjadi lokasi persidangan pelaku pencabulan anak 7 tahun. (Foto: Antara/Daniel Leonard)

JPU dalam dakwaannya menyebutkan tindak pidana pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban berusia 7 tahun terjadi pada Minggu 25 Desember 2022. Lokasinya di salah satu rumah milik saksi Karel de Fretes di Negeri Tawiri.

Terdakwa ketika itu melihat anak korban sedang tidur di dalam kamar rumah. Kemudian dia masuk kamar dan mencabulinya. Setelah itu, korban menceritakan perbuatan terdakwa kepada keluarganya dan selanjutnya mereka melaporkan kasus itu ke kepolisian.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut