RS Bhayangkara Tantui Ambon Menunggu Izin Pengoperasian Laboratorium PCR dari Kemenkes

AMBON, iNews.id - RS Bhayangkara Tantui, Kota Ambon, belum memiliki izin pengoperasian laboratorium uji usap Polimerase Chain Reaction (PCR) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Padahal, RS telah memiliki tenaga analisis dan fasilitas pendukung.
Kepala RS Bhayangkara Tantui, Kompol Chandra Tanoeisan menyebutkan, dengan belum adanya izin dari Kemenkes maka penggunaan tes PCR kepada anggota Polri belum legal. Dinkes Maluku telah menyatakan RS Bhayangkara memenuhi syarat namun sejauh ini Kemenkes belum mengeluarkan izin.
"Kemarin sudah ada Surat Keputusan Gubernur Maluku agar RS Bhayangkara bisa melaksanakan PCR tetapi atas pengawasan dan payung dari BPKL, jadi untuk legalnya memakai kop BPKL dan untuk sementara masih menunggu izinnya," kata Candra, Kamis (15/7/2021).
RS Bhayangkara bakal memulai pengoperasian laboratorium PCR pada pekan depan menggunakan dasar hukum SK Gubernur sambil menunggu izin dari Kemenkes. Nantinya, jika izin dari Kemenkes telah turun maka pengoperasian PCR di RS Bhayangkara langsung terkoneksi ke Dinkes.
"Pelayanan PCR untuk pejabat utama Polda misalnya terpaksa dikirim sampelnya untuk diperiksa di luar daerah, padahal peralatan, tenaga, serta laboratorium sudah ada namun belum bisa dioperasikan karena tidak teregistrasi secara nasional di Kemenkes RI," ucapnya.
Editor: Erwin C Sihombing