get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekrut Pekerja Ilegal, Bos Perusahaan TKI di Malang Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

Pukuli Warga Sipil, Perwira Polda Maluku Mantan Atlet Tinju Dipecat

Sabtu, 17 September 2022 - 13:51:00 WIT
Pukuli Warga Sipil, Perwira Polda Maluku Mantan Atlet Tinju Dipecat
Seorang anggota Polda Maluku dipecat karena menganiaya warga sipil yang bekerja sebagai pegawai minimarket. (Foto : Ist)Oknum polisi diduga hamili istri tahanan jalani sidang disiplin di Mapolda Sumsel. (Foto: Ilustrasi/Ist)

AMBON, iNews.id - Polda Maluku memecat anggota berinisial Iptu TK yang merupakan mantan atlet tinju karena telah berulang kali menganiaya warga sipil. Pemecatan itu dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Markas Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, Iptu TK terbukti bersalah menganiaya seorang pegawai minimarket bernama Daud Manusama di halaman parkir pada 17 April 2022 lalu.

"Bapak Kapolda berulang kali di setiap kesempatan sering menyampaikan agar polisi sebagai abdi atau pelayan dan pelindung rakyat. Bukan malah arogan dan melakukan kekerasan serta menyakiti hati rakyat," kata Ohoirat, Jumat (16/9/2022).

Pemecatan terhadap perwira polisi itu bagi Polda Maluku telah melalui prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi yang dipecat itu tercatat sudah terlibat banyak kasus pelanggaran berat. Bahkan sudah ada kasus pidana yang harus dijalani.

Polda Maluku juga sudah melakukan tahapan-tahapan pembinaan mental, memberikan sanksi, mulai dari yang ringan sampai terberat.

"Tetapi tampaknya yang bersangkutan ini tetap tidak berubah sehingga dianggap tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri," katanya.

Menurutnya, polisi yang melanggar aturan sangat kecil jumlahnya.

"Masih banyak anggota yang memiliki dedikasi dan integrasi tinggi sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat," ucapnya.

Dia menegaskan, Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Iptu TK merupakan langkah yang tepat.

"Karena tidak layak lagi jadi anggota Polri, biarkan dia jadi masyarakat biasa, tanpa harus membawa nama institusi Polri lagi. Biar nanti berhadapan langsung dengan masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, tidak ada tempat di Polri bagi anggota yang menyakiti hati rakyat. Seperti melakukan pemukulan seenaknya kepada warga yang tidak bersalah.

"Sekarang kalau sudah dipecat baru mohon-mohon untuk tidak dipecat dengan segala cara, baru sadar dan mikir," ucapnya.

Setelah divonis dipecat melalui sidang kode etik, Iptu TK sempat masih melakukan upaya banding. Sidang komisi KEPP terhadap TK dilakukan setelah Polda Maluku menerima salinan putusan incrah dari Pengadilan Negeri Ambon, Nomor 29/Pid.B/2021/PN Amb.

Sidang KEPP menyatakan TK terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 huruf (e) Perkap 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Sebelumnya, Ipt TK tercatat sudah dua berulang kali keluar masuk penjara karena terlibat dalam kasus sama. Yakni penganiayaan dan beberapa tahun lalu dia juga pernah menganiaya sopir angkot hingga dilarikan ke rumah sakit.

Dia juga pernah menganiaya warga di Talake hingga babak belur karena alasan sepele. Bahkan bekas atlet tinju ini juga pernah menantang duel seorang anggota TNI untuk berduel. Anggota TNI itu ditantang berduel setelah terlibat prekelahian dengan dua anggota Polantas di Ambon beberapa waktu lalu.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut