Polisi Tolak Laporan Roy Suryo terhadap Menag Yaqut, Ternyata Ini Penyebabnya
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menolak laporan mantan politikus Partai Demokrat Roy Suryo dan Putra Romadhoni. Laporan terkait pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan toa masjid dengan gonggongan anjing.
Roy Suryo menuturkan, alasan penolakan karena lokasi kejadian ujaran yang dilakukan oleh Yaqut tidak berada di Polda Metro Jaya. Dia menyayangkan sikap penolakan tersebut.
"Hasil konsultasi setelah kami memberikan beberapa pasal. Kasus ini tidak layak diperiksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama locus delicti, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Memang kejadian itu di Pekan Baru,," ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).
Laporan ini berawal dari pernyataan Yaqut meminta agar volume pengeras suara masjid dan musala diatur maksimal 100 dB desibel dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Yaqut menyebut soal gongongan anjing saat menjelaskan perihal pengaturan pengeras suara masjid. Dia menjelaskan suara-suara harus diatur agar tidak menjadi gangguan.
"Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," kata Yaqut.
Editor: Kurnia Illahi