get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 40 Kg Ganja hingga Ratusan Pil Ekstasi

Polisi Tangkap Pengguna Sabu, Barang Dipesan dari Luar Ambon lewat Jasa Pesan Antar

Senin, 23 Agustus 2021 - 17:02:00 WIT
Polisi Tangkap Pengguna Sabu, Barang Dipesan dari Luar Ambon lewat Jasa Pesan Antar
Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang. Foto: Antara/Daniel Leonard

AMBON, iNews.id - Polresta Pulau Ambon mengungkap kasus peredaran narkoba dengan modus jasa antar dengan tersangka seorang karyawan swasta berinisial BL. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti empat paket sabu-sabu seberat 2,4 gram.

Menurut Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Leo SN Simatupang, tersangka mengakui kalau pembelian narkoba melalui jasa pesan antar baru dilakukan pertama kali. Saat ini tersangka sudah ditahan dan dititipkan pada rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.

"Pelaku dijerat melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika dengan ancaman hukuman antara lima hingga 20 tahun penjara," kata Leo, Senin (23/8/2021).

Leo menyebutkan, tersangka ditangkap di kawasan Kudamati, Teluk Ambon. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan adanya laporan BL memiliki narkoba.

"Pelaku diamankan sejak tanggal 14 Agustus 2021 di kawasan Kudamati, Kecamatan Teluk Ambon," kata Leo.
  

Editor: Erwin C Sihombing

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut