Polisi Tangkap Pembacok Warga Tial Maluku Tengah hingga Tewas, 1 Buron

AMBON, iNews.id - Polisi menangkap Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy, tersangka pembacokan terhadap dua warga Tial, Kabupaten Maluku Tengah. Peristiwa itu mengakibatkan satu korban atas nama Fajrul Seknum (21) tewas.
Sementara, satu korban lain bernama Arafik Henamuly (21). Dia mengalami luka bacok pada bokong kiri.
“Kita sudah berhasil tangkap satu pelaku," kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur L Simamora, Minggu (18/6/2023).
Dia mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 01.00 WIT. Sedangkan satu pelaku lain masih dalam pengejaran.
"Pelaku yang satunya masih dalam DPO," kata Arthur.
Dalam kasus ini, kata dia, polisi mengamankan barang bukti berupa sweater warna hitam, parang, dan sepeda motor Kawasaki D-Tracker.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan dan atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHPidana, dan atau Pasal 338 KUHPidana.
Sementara itu, dia memastikan peristiwa terhadap warga Tulehu, Abduh Maldini Lestaluhu, hingga kini masih dalam penyelidikan.
Editor: Rizky Agustian