Polisi Tahan 2 Tersangka TPPO di Seram Bagian Timur, Modusnya Prostitusi

AMBON, iNews.id - Polisi menahan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku. Keduanya berinisial JW dan FR.
Kasat Reskrim Polres SBT Iptu Rahmat Ramdani mengatakan, penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari atas tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Kasus tersebut merupakan kasus kesusilaan di SBT yang baru kami ungkap. Mereka diancam 1 tahun penjara,” ujarnya, Kamis (22/6/2023).
Menurutnya, kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres SBT. Mereka sebelumnya ditangkap di salah satu penginapan di Bila, SBT.
Ramdani mengatakan, kronologi berawal saat tersangka memberikan nomor-nomor WhatsApp perempuan kepada hidung belang. Kemudian lelaki hidung belang berjanji dengan tersangka JW dan FR untuk bertemu dan melakukan transaksi di Hotel Delta.
Kasus ini terungkap ketika anggota Opsnal Sat Reskrim SBT melakukan penyelidikan dan mencurigai ada seorang perempuan naik ojek dan langsung masuk ke penginapan Delta. Tak berselang lama, ada seorang pria masuk ke dalam penginapan menyusul perempuan tersebut.
Editor: Donald Karouw