Polisi Sita 50 Liter Minuman Keras Tradisional di Pelabuhan Ambon
 
                 
             
                AMBON, iNews.id - Polisi menyita 50 liter minuman keras tradisional jenis sopi di Pelabuhan Hurnala dan Momoking Ambon. Petugas mendapatinya dari kendaraan yang melintas maupun penumpang kapal feri.
Anggota Satpolairud Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melakukan patroli dialogis di dua titik tersebut.
 
                                    "Polisi memeriksa setiap kendaraan, bus, maupun truk lintas Seram yang baru tiba dengan kapal feri," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Izak Leatemia, di Kota Ambon, Rabu (15/9/2021).
Menurut Iptu Izak, polisi menyita sedikitnya 50 liter miras tradisional jenis sopi dari tangan seorang bernama Berthy (32), warga asal Masohi, Maluku Tengah.
 
                                    "Pemilik sopi diberikan arahan agar tidak lagi membawa, menjual, dan mengomsumsi miras," ujarnya.
Selain itu, anggota Polsek KPYS Ambon juga menyita 80 liter sopi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon ketika dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan calon penumpang KM Dorolonda.
Puluhan liter miras ini diamankan dari tangan para tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan tersebut. Namun siapa pemiliknya tidak diketahui.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                