Polisi Hentikan Kasus Pembalakan Liar di Tanimbar, 3 Tersangka Dibebaskan
Sebab itu, dia mengatakan penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan para tersangka dibebaskan dari ancaman hukuman.
"Jadi, penyidik bekerja sudah sesuai dengan tahapan dan aturan," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya mengatakan polisi telah menyita barang bukti ratusan kayu olahan berbagai jenis dalam kasus itu. Kasus itu diawali dengan penangkapan pertama oleh personel Satuan Sabhara Polres Tanimbar yang berpatroli di Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki pada 14 Juni 2022.
Polisi menemukan satu unit mobil truk dengan nomor polisi L 9159 NJ yang memuat kayu olahan jenis Merbau/besi dengan ukuran 6 cm x 12 cm x 400 cm sebanyak 127 potong. Kemudian ketika dilakukan pemeriksaan, sopir yang mengangkut kayu berinisial RRM tidak dapat menunjukkan dokumen kayu sehingga truk dan muatannya langsung diamankan di Polres Tanimbar.
Editor: Donald Karouw