PN Ambon Gelar Sidang Perdana Kasus Jual Beli Senpi, 6 Orang Jadi Terdakwa
Selanjutnya Wellem yang sudah berada di Pulau Seram mendatangi terdakwa II dengan sebuah mobil dan menunggunya di ujung Desa Rumahkay. Usai menyerahkan uang Rp20 juta, dia lantas pergi meninggalkan lokasi itu.
Terdakwa II kembali ke desa tersebut menemui Iwan untuk menyerahkan uang pembelian senpi rakitan Rp8 juta.
Selanjutnya pada Desember 2020, terdakwa II kembali menerima informasi dari Iwan, kalau ada yang mau menjual senpi rakitan seharga Rp6 juta. Terdakwa II kembali menghubungi Wellem Taruk.
Terdakwa II kembali ke Desa Rumahkay menyerahkan uang Rp6 juta kepada Iwan. Keduanya lalu pergi ke Desa Kamariang, Kabupaten SBB untuk mengambil senpi rakitan laras panjang jenis SS1. Senjata tersebut selanjutnya diserahkan kepada terdakwa II.
Setelah itu, terdakwa II pergi ke Desa Pia, Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah dan menyimpan senpi di rumahnya hingga 2021 sambil menunggu kedatangan Wellem Taruk ke Saparua untuk mengambilnya.
Editor: Umaya Khusniah