get app
inews
Aa Text
Read Next : Gunung Ibu Meletus di Halmahera Barat Malut, Kolom Abu Capai 300 Meter

Pimpinan DPRD Penabrak Polantas Protes Penerapan Pasal Melawan Petugas

Senin, 14 Juni 2021 - 11:53:00 WIT
Pimpinan DPRD Penabrak Polantas Protes Penerapan Pasal Melawan Petugas
Tangkapan layar video viral mobil milik Wakil Ketua DPRD Malut menabrak polantas yang sedang bertugas. Peristiwa ini terjadi di sebelah Toko Colombus, Kampung Pisang, Malut pada Sabtu (8/5/2021) sore pukul 17.10 WIT. Foto: iNews.id

TERNATE, iNews.id - Pimpinan DPRD Maluku Utara (Malut), Wahda Z Imam (WZI) memprotes pengenaan pasal melawan petugas dan perbuatan tidak menyenangkan yang diterapkan Polda. Kasus WZI menabrak polantas ketika sedang bertugas kini telah naik penyidikan.

WZI melalui kuasa hukumnya, Muhammad Konoras menilai, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut keliru dalam penetapan pasal terhadap kasus dugaan melawan petugas dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap kliennya. Dia yakin bisa membuktikan kekeliruan tersebut.

"Saya menilai penetapan pasal dari penyidik Polda Malut oleh klien kami sangat keliru dan itu bisa kita buktikan," ungkap kuasa hukum Muhammad Konoras, Minggu (13/6/2021).

Dia menyebutkan, dalam kasus ini polisi mempunyai hak subjektif dalam mentapkan WZI sebagai tersangka, hanya saja dalam penetapan orang sebagai tersangka itu ada ketentuan-ketentuan dalam tindak pidana kejahatan. Pelanggaran dalam hal kelalaian tidak bisa diterapkan dalam unsur pasal kejahatan.

WZI diancam dengan tiga pasal yakni, Pasal 212, dan Pasal 355 KUHP serta Pasal 311 ayat (1) UU nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia menganggap, WZI lebih layak dijerat dalam Pasal 311 UU Lalu Lintas yang mengatur pemidanaan paling lama 1 tahun kurungan dan denda Rp3 juta bagi pengendara yang membahayakan nyawa orang lain.

"Secara konteks hukum saya menilai polisi keliru dalam penetapan klien saya dengan pasal kejahatan seharusnya pasal 311," katanya.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan dalam keterangannya mengatakan, penyidik sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan dalam membangun konstruksi kasus ini. Sekarang ini kasus sudah pada tingkat penyidikan. 

"Kita sanggakan dengan Pasal 212, Pasal 355 ayat (1) KUHPidana, dan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut