get app
inews
Aa Text
Read Next : Gunung Ibu Meletus Semburkan Abu Setinggi 700 Meter, Warga Diminta Jauhi Radius 3,5 Km

Petugas Lagi Tarawih, Napi Lapas Sanana Panjat Tembok Kabur dari Penjara

Sabtu, 09 April 2022 - 14:40:00 WIT
Petugas Lagi Tarawih, Napi Lapas Sanana Panjat Tembok Kabur dari Penjara
Suprayudi Fayaai, napi kasus persetubuhan anak yang kini masuk DPO usai kabur dari Lapas Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara. (Foto: iNews/Ismail Sangaji)

Diketahui, Suprayudi divonis bersalah Pengadilan Negeri Labuha Halmahera Selatan pada 2018 dalam perkara persetubuhan anak dengan Nomor Putusan 57/Pid.Sus/2018/PN Lbh. Dia dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 6 bulan penjara.

Atas perbuatannya Suprayudi tidak akan menerima hak remisi sebagaimana narapidana lainnya.

"Kalau ada yang lihat, amankan, lalu hubungi nomor kontak yang ada," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut