Pengusaha Tersangka Penipuan Laporkan Dirkrimum Polda Maluku ke Propam Mabes Polri
AMBON, iNews.id - Pengusaha perempuan berinisial GB yang tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan melaporkan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Pol Sih Harno ke Propam Mabes Polri. Laporannya terkait dugaan kasus pemerasan.
GB sebelumnya dilaporkan terkait dugaan penipuan. Total ada enam laporan yang masuk ke Polda Maluku terkait kasus melibatkan GB bersama suaminya berinisial AG. Dari jumlah tersebut, empat laporan sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Pelapor (GB) bersama suaminya AG telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang nilainya berada pada kisaran Rp6 miliar hingga Rp8 miliar," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, di Ambon, Minggu (24/10/2021).
Menurutnya dari empat laporan yang sudah masuk penyidikan, satu di antaranya telah dilakukan penetapan tersangka atas nama BG dan suaminya AG.
"Kami sudah beberapa kali melayangkan panggilan, namun mereka tidak datang. Malahan mereka ke media massa dan bicara seperti itu," kata Ohoirat.
Polda Maluku juga mendapat informasi suami GB sudah meninggal dunia. Kalau hal itu benar, Polda juga menyatakan turut berduka cita.
Namun sejauh ini Polda Maluku belum menerima bukti-bukti yang diserahkan GB terkait suaminya memang sudah meninggal dunia. Minimal surat akta kematian.
"Kalau akhirnya benar ada pembuktian suaminya telah meninggal dunia, sesuai aturan yang berlaku terhadap tersangka yang sudah meninggal, maka kasusnya ditutup," kata Kabid Humas.
Editor: Donald Karouw