Penanganan Dugaan Korupsi Pembayaran Nakes dan Jasa Covid Diambil Alih Kejati Maluku
AMBON, iNews.id - Penanganan dugaan korupsi pembayaran tenaga kesehatan dan jasa Covid-19 di RSUD dr Ishak Umarella Tulehu diambil alih Kejaksaan Tinggi Maluku. Kasus ini awalnya ditangani Kejaksaan Negeri Ambon.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle mengatakan, dugaan kasus korupsi dinilai menghabiskan anggaran Rp12 miliar.
"Ini dilakukan Kejati Maluku karena banyaknya laporan masyarakat," kata Dian di Kota Ambon, Maluku, Selasa (9/11/2021).
Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran dan jasa Covid-19 di RSUD dr Ishak Umarella ini sudah masuk penyidikan Kejaksaan Negeri Ambon setelah menerima laporan masyarakat.
Setelah laporannya ditindaklanjuti, Kejari Ambon telah memeriksa 43 orang sebagai saksi dalam perkara ini, meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, dan sekarang masih menunggu hasil audit internal dari APIP.
"Kalau menyangkut nilai kerugian keuangan negaranya belum kami ketahui sebab masih menunggu hasil audit Inspektorat Wilayah Provinsi Maluku," kata Kajari.
Sebelumnya Kejati Maluku juga mengintervensi penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Fakultas MIPA Universitas Pattimura Ambon, dan setelah dilakukan gelar perkara di Kantor Kejati Maluku, perkara tersebut akhirnya ditutup karena alasan kurang cukup bukti.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal