Pansus LKPJ DPRD Maluku Panggil Sekda, Ini Alasannya
Klarifikasi dimaksud adalah untuk meminta penjelasan sistematika LKPJ Gubernur yang telah disampaikan ke DPRD pada beberapa waktu lalu. Menurut pansus masih jauh dari sistematika yang disusun berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2020.
Bila sudah ada penjelasan resmi baru disampaikan DIM dari DPRD kepada pemerintah daerah untuk menjawab berbagai pertanyaan yang sudah dirumuskan oleh legislatif.
Sementara anggota Pansus lainnya, Elvyana Pattiasina (F-Demokrat) maupun Anos Yeremias (F-Golkar), Amir Rumra (F-PKS) dan Samson Atapary (F-PDI Perjuangan) juga menyatakan hal yang sama. Menurut Anos Yeremias, dokumen LKPJ ini tidak sesuai dengan format yang ada dalam Permendagri nomor 18 tahun 2020 karena hanya bersifat gelondongan dan membutuhkan telaah.
Editor: Umaya Khusniah