get app
inews
Aa Text
Read Next : Cari Petunjuk Kasus Korupsi Proyek Jalan, KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Kalbar

Optimalkan PAD dari Pajak, Pemkot Ambon Gandeng KPK Awasi Pelaku Usaha

Rabu, 30 Desember 2020 - 16:55:00 WIT
Optimalkan PAD dari Pajak, Pemkot Ambon Gandeng KPK Awasi Pelaku Usaha
Pajak. (Foto: ilustrasi/Americans for Prosperity)

AMBON, iNews.id - Tingkat kepatuhan pelaku usaha sektor hotel san restoran di Ambon, Maluku terus dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemantauan terutama terkait kepatuhan membayar pajak.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan KPK telah melakukan kerja sama guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan PAD, serta mencegah upaya penyimpangan pendapatan, " katanya, Selasa (29/12/2020).

Dia mengatakan, pengawasan dan bimbingan KPK dengan memasang alat pemantau pajak online atau e-tax di hotel dan restoran membuahkan hasil yang baik. Ada peningkatan pendapatan daerah.

"Pemasangan alat pemantau yang dimulai 1 hingga 10 November 2020 berhasil menagih pajak dari pelaku usaha hotel dan restoran mencapai Rp100 juta," ujarnya.

Kerja sama KPK dan Pemkot Ambon difokuskan pada empat sektor pajak. Di antaranya restoran dan hotel, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), parkir dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Seluruh transaksi dipantau saya langsung melalui ponsel. Jika dalam sehari transaksi tidak berjalan maka, kita akan meminta petugas untuk memantau proses pembayaran pajak," ujarnya.

Kerja sama tersebut membuahkan hasil positif. Diharapkan pada tahun 2021, kenaikan PAD dari sektor pajak bisa mencapai 100 persen.

Tempat usaha yang menjadi sasaran pemasangan diprioritaskan pada tempat usaha yang berpotensi memiliki nilai pajak yang lebih besar dibandingkan yang dibayarkan selama ini. Selain hotel dan restoran, sejumlah tempat parkir khusus akan menjadi sasaran pemasangan alat ini.

"Peralatan tambahan itu penting untuk memantau transaksi dari suatu tempat usaha secara online. Pembayaran pajaknya nanti dipastikan bisa lebih tepat dengan jumlah transaksi," kata Richard.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut