get app
inews
Aa Text
Read Next : Kades Sengon Brebes Didemo Ratusan Emak-Emak Diduga gegara Kencani Janda Muda

Oknum Kades di Flores Timur NTT Jadi Tersangka Korupsi, Tilep Dana Desa Rp670 Juta

Sabtu, 04 Mei 2024 - 17:27:00 WIT
Oknum Kades di Flores Timur NTT Jadi Tersangka Korupsi, Tilep Dana Desa Rp670 Juta
Kejari Flores Timur menetapkan Cyprianus Roni Apollo Kapitan (54) oknum kades sebagai tersangka korupsi. (Foto: Dok Kejari Flores Timur)

Diketahui, sebelum ditetapkan tersangka, Kapitan awalnya dipanggil Kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi. Penyidik kemudian menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkannya sebagai tersangka.

Dia diduga melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) junto (jo) Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut