get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Brimob Bripka RN Diduga Lecehkan Gadis 16 Tahun di Maluku, Kini Dipatsus 20 Hari

Oknum Guru di Ternate Diduga Cabuli Murid, Langsung Dipecat

Jumat, 29 September 2023 - 19:40:00 WIT
Oknum Guru di Ternate Diduga Cabuli Murid, Langsung Dipecat
Ilustrasi oknum guru di Ternate diduga mencabuli murid. (Foto: iNews.id)

TERNATE, iNews.id - Oknum guru berinisial AS di SMA Negeri 8 Kota Ternate, Maluku Utara diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya. Aksi bejat dilakukan dengan meraba-raba bagian sensitif siswa kelas XI.

Tindakan pencabulan ini terjadi saat koban tidur di tenda pada kegiatan PMR Jumbapas di Jailolo, Halmahera Barat beberapa waktu lalu.

Informasi diperoleh iNews, bukan hanya sekali namun pelaku mencabuli korban beberapa kali. Bahkan sebelumnya korban pernah dicabuli pelaku di salah satu ruangan kelas.

Kasus ini terkuak setelah korban menceritakan aksi bejat oknum guru honorer tersebut kepada temannya. Sontak informasi ini menjadi buah bibir di kalangan sekolah. Dan ternyata, ada beberapa siswa lain mengalami hal serupa.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 8 Ternate Bambang Taryono saat dikonfirmasi mengaku sudah mendengar kabar dugaan pencabulan tersebut. Pihak sekolah langsung mengambil langka tegas dengan memecat AS.

"Kami memiliki aturan yang merujuk pada peraturan nasional 3 dosa besar pendidikan yaitu bullying, kekerasan seksual dan intoleransi. Jadi kami dari sekolah sebagai institusi pendidikan telah mengeluarkan guru yang bersangkutan (pelaku)," ujar Bambang, Jumat (29/9/2023).

Menurutnya, informasi yang dikantongi, dugaan pencabulan itu terjadi di luar sekolah atau saat kegiatan ekskul.

"Pihak sekolah juga sudah memanggil orang-orang yang terlibat," katanya.

Meski begitu, detail kronologi kasus ini belum diketahui pasti.

"Kami juga tidak tahu berapa kali yang bersangkutan (pelaku) lakukan hal itu. Kondisi korban sekarang baik-baik saja tidak ada masalah. Nanti kami terus dampingi korban," ucapnya.

Untuk proses hukum pada pelaku, Bambang menyebut hal tersebut dikembalikan kepada keluarga korban.

"Kalau masalah proses hukum itu hak orang tuanya. Kami tidak ikut campur karena sekolah tidak bisa menuntut," ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut