Oknum Brimob Polda Malut Diduga Setubuhi Siswi SMK, Dansat: Silakan Diproses
Korban remaja putri yang berusia 17 tahun merupakan anak kandung S diduga melakukan persetubuhan anak itu terjadi pada Ramadhan lalu di salah satu penginapan di Kota Ternate Selatan.
Kuasa hukum korban, M Bahtiar Husni mengatakan korban merupakan siswi SMK di Ternate.
Sebelum membuat laporan polisi, kuasa hukum telah berupaya melakukan mediasi dengan IL tetapi mediasi itu menemui jalan buntu karena IL enggan bertanggung jawab.
"Karena itu pada Kamis (12/5) kami melakukan laporan secara resmi di Polres Ternate dengan tuduhan persetubuhan anak di bawah umur dan laporannya diterima dengan Nomor Surat STPL/09/V/2022/Res Ternate," ujarnya.
Usai membuat laporan, korban lalu divisum. Bahtiar berharap penyidik langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Editor: Kastolani Marzuki