get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Pindahkan Penyuap Bupati Koltim ke Rutan Kelas IIA Kendari, Sidang Perdana Digelar Rabu

Miris, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Tanimbar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perzinaan

Kamis, 28 Januari 2021 - 08:50:00 WIT
Miris, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Tanimbar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perzinaan
Ilustrasi seseorang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

SAUMLAKI, iNews.id – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan perzinaan. Tersangka diketahui enggan memberikan keterangan saat dipanggil polisi. 

Nelson Lethulur, anggota Fraksi Partai Golkar dan Sekretaris Komisi A DPRD Kepulauan Tanimbar. Nelson ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reserse dan Kriminal, usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan pada Selasa (26/1/2021).

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Romi Agusriansyah menyatakan, dua kali Nelson dipanggil untuk dimintai keterangan namun tidak hadir. Akhirnya dalam panggilan ketiga, Nelson datang didampingi kuasa hukumnya, Kilyon Luturmas.

"Kita periksa kemarin (Selasa) dan telah mengambi keterangan dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Rabu (27/1/20221).

Dia menambahkan, saat di depan penyidik, Nelson tidak mau memberikan keterangan. Alasannya, yang bersangkutan merasa perkara ini sudah selesai. Menurut mereka, pelapor sudah mencabut laporan.

“Padahal faktanya kami belum menerima pencabutan laporan itu. Pengacaranya pada Senin (25/1) siang datang dan menyampaikan bahwa belum dicabut," kata Kapolres. 

Dia mengaku kepolisian tetap menghormati hak Nelson untuk menolak memberikan keterangan. Kendati demikian, polisi tetap melanjutkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan penetapan tersangka.

"Semua barang bukti sudah siap. Tidak butuh waktu yang lama lagi berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Kita sudah berkoordinasi dengan kejaksaan," katanya. 

Sebelumnya, Nelson digerebek di kamar 02 Hotel Beringin Dua Saumlaki pada 14 Desember 2019. Saat itu dia kedapatan sedang bersama PB, istri dari GM yang kemudian melapor ke polisi.

Saat melakukan penggerebekan, GM ditemani oleh seorang temannya yang berprofesi sebagai anggota TNI AD. Karena terburu-buru kabur dari kamar, celana dalam milik PB tertinggal di kamar hotel. GM mengambilnya dan dijadikan sebagai barang bukti.

Selain barang bukti berupa celana dalam  yang tertingal, ada juga rekaman CCTV hotel. Pada rekaman CCTV membuktikan pasangan terlarang ini masuk kamar berdua. Ada pula bukti dan saksi dari pelapor.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut