Masjid Bersejarah di Ternate, Ada Aturan Larang Jemaah Bersarung

TERNATE, iNews.id - Masjid bersejarah di Ternate memiliki aturan tegas, yakni melarang jemaah bersarung. Selain itu mewajibkan mereka yang shalat di sana memakai kopiah.
Masjid bersejarah di Ternate ini berada di kawasan Jalan Sultan Khairun, Kelurahan Soa Sio, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara. Baitullah ini menjadi bukti keberadaan Kesultanan Islam pertama di kawasan timur Nusantara.
Kesultanan Ternate mulai menganut Islam sejak raja ke-18, yaitu Kolano Marhum yang bertahta sekitar 1465-1486. Penggantinya, Zainal Abidin (1486-1500), yang makin memantapkan Ternate sebagai Kesultanan Islam.
Putra Kolano Marhum ini juga mengganti gelar Kolano menjadi Sultan, menetapkan Islam sebagai agama resmi kerajaan, memberlakukan syariat Islam, serta membentuk lembaga kerajaan sesuai hukum Islam dengan melibatkan para ulama.
Masjid Sultan Ternate diperkirakan telah dirintis sejak masa Sultan Zainal Abidin, namun ada juga yang beranggapan baru dibangun pada awal abad ke-17, yaitu sekitar tahun 1606 saat berkuasanya Sultan Saidi Barakati.
Salah satu masjid tertua di Indonesia ini memiliki aturan yang berbeda dari rumah ibadah umat Islam pada umumnya. Adapun larangan di masjid tersebut seperti tak memperkenankan jemaah memakai sarung.
Umat Islam yang hendak shalat berjemaah di masjid tersebut diwajibkan memakai celana pendek atau pakaian gamis, serta kopiah seperti songko atau peci. Kemudian perempuan dilarang beribadah di dalam masjid.
Berbagai aturan ini konon berasal dari petuah para leluhur yang hingga kini masih ditaati oleh masyarakat Ternate, terutama di lingkungan kedaton.
Menurut keterangan Imam Masjid Sultan Ternate larangan tersebut memiliki dasar aturan yang kuat. Sejak dahulu, masjid memang menjadi salah satu tempat yang dianggap suci dan harus dihormati oleh masyarakat, khususnya umat Islam.
Larangan kaum hawa untuk beribadah di masjid ini didasarkan pada alasan untuk menjaga kesucian masjid, yaitu supaya tempat ibadah ini terhindar dari ketidaksengajaan perempuan yang tiba-tiba saja datang bulan (haid).
Editor: Andi Mohammad Ikhbal