Marak Penularan Penyakit Rabies, Warga Maluku Utara Diminta Waspada
TERNATE, iNews.id - Karantina Pertanian Ternate mengingatkan warga Maluku Utara untuk mewaspadai maraknya kasus penularan penyakit rabies yang disebabkan gigitan hewan anjing, kucing dan monyet. Hal tersebut disampaikan Iwan Saepudin, dokter hewan Karantina Pertanian Ternate, Sabtu (8/7/2023).
Iwan menjelaskan, berdasarkan keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 87 Tahun 2016, hewan yang termasuk dapat menularkan rabies harus dilengkapi persyaratan kesehatan fisik dan dokumen untuk dilalulintaskan.
“Persyaratan ini harus dilengkapi meliputi sertifikat kesehatan hewan yang diterbitkan pejabat berwenang di daerah asal. Kemudian dilengkapi dengan buku vaksin, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina HPR,” ujar Iwan, Sabtu (8/7/2023).
Setelah pemeriksaan dokumen dan fisik meliputi uji titer antibodi rabies, HPR dalam kondisi sehat serta layak baru dapat dilalulintaskan.
Menurutnya dalam pencegahan dan pengendalian rabies, vaksinasi hewan peliharaan penting untuk mencegah bila terjadi kasus gigitan pada manusia. Selain itu diperhatikan pula kesehatan hewannya meliputi pakan dan kadangnya secara rutin 6 bulan sekali kepada dokter hewan.
"Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang bahayanya penyakit rabies. Sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya lapor karantina dalam melalulintaskan komoditas pertanian baik hewan maupun tumbuhan," katanya.
Editor: Donald Karouw