get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Bumi Terkini Magnitudo 4,6 Guncang Maluku Barat Daya, Kedalaman 10 Km

Mantan Sekda Maluku Barat Daya Divonis 5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Perjalanan Dinas

Senin, 08 Mei 2023 - 13:25:00 WIT
Mantan Sekda Maluku Barat Daya Divonis 5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Perjalanan Dinas
Mantan Sekda Maluku Barat Daya Alfonsius Siamloy divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Ambon. (ANTARA/Daniel)

Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan memperlancar proses persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Maluku Barat Daya Asmin Hamja dalam persidangan sebelumnya yang meminta terdakwa divonis 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,394 miliar.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui tim penasehat hukum Herman Koedoeboen dan Djamaludin Koedoeboen menyatakan pikir-pikir sehingga diberi kesempatan selama 7 hari untuk menyampaikan sikap.

Pada tahun anggaran 2017, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Setda Kabupaten Maluku Barat Daya mengalokasikan dana perjalanan dinas yang terealisasi sebesar Rp10 miliar lebih dan tahun anggaran 2018 Rp11 miliar pada pos Sekretariat Daerah.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut