get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Mantan Ketua Panwaslu Halmahera Utara Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,3 Miliar

Sabtu, 29 Januari 2022 - 17:35:00 WIT
Mantan Ketua Panwaslu Halmahera Utara Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,3 Miliar
Kejari Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara menahan mantan Ketua Panwaslu Halmahera Utara berinisial MB terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Panwaslu 2015-2016 senilai Rp1,365 miliar (Foto: Antara).

TERNATE, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) menahan mantan Ketua Panwaslu Halut berinisial MB. Penahanan terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah 2015-2016 senilai Rp1,365 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara Eka Yakob Hayer mengatakan, tersangka diperiksa pada Jumat (28/1/2022) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Halmahera Utara. MB diperiksa selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015.

"Tersangka MB diperiksa secara maraton selama enam jam oleh tim penyidik Kejari pada pukul 11.00 WIT sampai dengan 17.00 WIT dan langsung melakukan penahanan," ujar Eka di Ternate, Sabtu (29/1/2022).

Dia menuturkan, tersangka MB telah mengembalikan kerugian keuangan negara dari perkara tersebut dengan jumlah sebesar Rp40 juta.

Selanjutnya Tim Penyidik Kejari melakukan penahanan tahap penyidikan terhadap Tersangka MB untuk waktu 20 hari ke depan guna melengkapi administrasi berkas perkara supaya dapat segera dilimpahkan ke persidangan.

Sebelumnya, penahanan dilakukan terhadap dua orang yang diduga terlibat kasus korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tahun 2015 – 2016.

Kepala Kejari Kabupaten Halmahera Utara Agus Wirawan dalam keterangannya menyampaikan, pihaknya menetapkan tersangka berinisial SH dan GM, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah panitia Panwaslu setempat.

Dia menjelaskan, bahwa kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar, saat ini kedua tersangka tersebut sudah ditahan oleh Kejari Halmahera Utara selama 20 hari.

"Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah tim berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti dan kerugian negara," ucapnya.

Selain itu, kata dia, penahanan kedua tersangka itu, guna melengkapi administrasi berkas perkara, sehingga nanti berkas tersebut dilimpahkan ke persidangan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut