get app
inews
Aa Text
Read Next : Mendagri Sebut Maluku Utara Provinsi dengan Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi

Mantan Kades Sambiki Tua Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar

Kamis, 22 Juli 2021 - 18:16:00 WIT
Mantan Kades Sambiki Tua Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar
Kajari Morotai Sobeng Suradal, didampingi Kasi Pidsus Kejari Morotai David dan Kasi Pidum Kejari Morotai Dasim Billo menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus korupsi di kabupaten itu. Foto: Antara/Abdul Fatah

TERNATE, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, menetapkan mantan kepala Desa Sambiki Tua, DL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Rp1,2 miliar, Kamis (22/7/2021). Kajari Morotai, Sobeng Suradal menargetkan kasus ini segera masuk persidangan. 

Dia menyebutkan, kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp300 juta. DL dituduh korupsi ADD Desa Sambiki Tua tahun 2017 dengan kapasitasnya selaku kades. 

"Walaupun dengan keterbatasan tenaga maupun sarana dan prasarana, namun kami dapat meneruskan sampai ke penetapan tersangka perkara dugaan kasus korupsi ADD," kata Sobeng, Kamis (22/7/2021).

Selain kasus ADD Desa Sambiki Tua, Kajari juga menargetkan kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Perwakilan Pemkab Morotai Rp 2 miliar di Jakarta dengan tersangka MAH bisa rampung tahun ini. Kasus ini tergolong berat karena penyidik harus memeriksa sejumlah saksi di Jakarta. 

"Saya targetkan dua perkara yang sudah ada penetapan tersangka itu dalam tahun ini juga sudah masuk di meja persidangan," kata dia.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut