Lestarikan Cagar Budaya, Pemkot Ambon Siapkan Regulasi
                
            
                AMBON, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku menyiapkan regulasi pelestarian cagar budaya. Langkah ini sebagai upaya mempertegas identitas budaya daerah.
Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Kota Ambon, Esaf Malioy mengatakan setelah perda pemajuan kebudayaan disahkan, saat ini dalam proses pemberian nomor di tingkat provinsi.
                                    "Tahap selanjutnya kami akan menyiapkan regulasi tentang pelestarian cagar budaya pada tahun 2023," kata Esaf Malioy, di Ambon, Rabu (5/10/2022).
Esaf menyatakan, pihaknya lebih spesifik ke cagar budaya, yakni upaya pelestarian cagar budaya. Ini lantaran Kota Ambon telah menetapkan cagar budaya, menyusun tim ahli cagar budaya yang mengacu pada UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
                                    Pemerintah juga telah berupaya melakukan pentahapan dalam rangka pelestarian Cagar Budaya. Yakni melewati tahap regristrasi yang mencakup pendaftaran, pengkajian,penetapan, pencatatan, dan pemeringkatan cagar budaya berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya.
Ia menjelaskan, cagar Budaya menjadi penting perannya untuk dipertahankan keberadaanya sesuai UU no 11 tahun 2010, yakni, sebagai sumber daya budaya memiliki sifat rapuh, unik, langka, terbatas, dan tidak terbarui.
                                    Sebagai identitas bangsa, cagar budaya dilakukan peringkat cagar budaya yang termasuk peringkat lokal, peringkat regional, dan peringkat nasional.
Di Kota Ambon cagar budaya yang masuk peringkat nasional yakni situs Benteng Nieuw Victoria.
Sedangkan 10 cagar budaya ditetapkan peringkat kota di antaranya Meriam Waimahu Latuhalat, Meriam Jepang Air Salobar Atas, Patung Fransiskus Xaverius, Masjid Jami, Gereja Maranatha.
Pihaknya berharap, kedepan ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat serta dukungan dari berbagai pihak, diyakini dapat mendorong munculnya partisipasi dalam melestarikan cagar budaya.
Editor: Ainun Najib