get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditangkap, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp706 Juta

Lengkapi Berkas Kasus Korupsi Dana Desa Pulau Taliabu, Polda Malut Periksa Saksi Tambahan 

Rabu, 02 Maret 2022 - 13:56:00 WIT
Lengkapi Berkas Kasus Korupsi Dana Desa Pulau Taliabu, Polda Malut Periksa Saksi Tambahan 
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Tamsil. (Foto: Antara).

Dalam pemberitaan sebelumnya, pencairanalokasi dana desa dan dana desa tahap satu 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka Agumaswaty Toyib Koten. 

Dari total anggaran untuk 71 desa pada 8 kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per-desa. Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Malut sebelumnya, telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana desa Pulau Taliabu kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut).

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Malut, Mohamad Riyanto dihubungi sebelumnya membenarkan, pihaknya telah serahkan hasil perhitungan kerugian Negara dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Pulau Taliabu dengan kerugian Negara sebesar Rp1 miliar lebih.

Menurut Riyanto, pihaknya telah mengambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Malut.

Riyanto menyatakan, dalam hasil perhitungan dirinya mengakui ada kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih.

Kasus tersebut dalam pencairan ADD dan DD tahap satu pada 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka Agumaswaty Toyib Koten. Dari total anggaran untuk 71 desa pada 8 kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per desa.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut