Langgar Prokes Covid, 64 Pengendara di Ternate Terjaring Operasi Yustisi

TERNATE, iNews.id - Sebanyak 64 orang pengendara di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) dikenakan sanksi di tempat. Mereka tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Mereka yang dikenakan sanksi dengan denda Rp50.000 per orang. Totalnya Rp800.000," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Ternate, Arif A Gani, Rabu (10/3/2021).
Kegiatan operasi yustisi pendisiplinan prokes bertempat di Jalan Merdeka, Belakang Benteng Oranje, Kelurahan Santiong, Ternate Tengah. Operasi digelar sejak pukul 09.00 WIT.
Arif menyatakan, 16 dari 64 pelanggar dikenakan sanksi denda. Sementara 33 orang mendapat sanksi sosial. Sementara 15 orang lain mendapat teguran lisan.
Dia menyatakan, kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi warga yang menderita Covid-19. Dia berharap, warga yang terus beraktivitas di luar rumah agar tetap menerapkan prokes.
Sebelumnya, pada pekan lalu, Satgas Covid-19 juga menggelar operasi yustisi. Petugas berhasil menjaring 40 orang melanggar prokes karena tidak menggunakan masker.
Satgas Penanganan Covid-19 juga menggelar patroli razia pelanggar protokol dilakukan setiap hari. "Patroli ini diutamakan di tempat usaha seperti rumah makan, restoran, maupun tempat hiburan malam," kata Adip.
Di samping itu, penerapan protokol kesehatan sudah mulai normal terutama physical distancing dan menggunakan masker. Hal ini terbukti, ketika Satgas melaksanakan operasi, dengan jumlah pelanggar tidak terlalu banyak.
Editor: Umaya Khusniah