get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditangkap, Pelarian Bandar Sabu asal Sumbawa Berakhir di Kalimantan Utara

Kurir Narkoba Asal Makassar Dibekuk saat Transit di Ambon, Ratusan Gram Sabu Disita

Rabu, 15 Maret 2023 - 12:00:00 WIT
Kurir Narkoba Asal Makassar Dibekuk saat Transit di Ambon, Ratusan Gram Sabu Disita
Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Raja Arthur L Simamora (kedua dari kiri). (Foto: Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut