Kurir Narkoba Asal Makassar Dibekuk saat Transit di Ambon, Ratusan Gram Sabu Disita
Rabu, 15 Maret 2023 - 12:00:00 WIT
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian