get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Boltim M5,3 Terasa hingga Kepulauan Sula Maluku, Ini Analisis BMKG

KPU Kepulauan Sula Terima Rekomendasi PSU dari Bawaslu, Dikaji untuk Cari Landasan Hukum

Kamis, 17 Desember 2020 - 11:33:00 WIT
KPU Kepulauan Sula Terima Rekomendasi PSU dari Bawaslu, Dikaji untuk Cari Landasan Hukum
Ilustrasi pencoblosan. (Foto: Istimewa)

TERNATE, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara (Malut) masih melakukan pengkajian terhadap rekomendasi dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam TPS di Kecamatan Mangoli Tengah. Saat ini KPU Kepsul tengah berkoordinasi dengan KPU Malut

Ketua KPU Kepulauan Sula, Yuni Yuningsi Ayuba mengatakan, pihaknya telah menerima rekomendasi dari Bawaslu. Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Malut agar menindaklanjutinya ke KPU RI. 

“Jadi supaya menjadi sandaran dan pertimbangan hukum,” katanya, Rabu (16/12/2020).

Dia menjelaskan, dalam Peraturan KPU, persyaratan dan ketentuan untuk PSU sudah terpenuhi. Hal tersbeut berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian Bawaslu.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut