KPK Periksa 4 Orang soal Dugaan Arahan Wali Kota Ambon Kondisikan Pemenang Proyek

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang terkait kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Tahun 2020 di Kota Ambon, Selasa (7/6/2022). Mereka diperiksa sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan itu KPK mengonfirmasi tentang dugaan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengondisikan pemenang berbagai proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka RL (Richard Louhenapessy) selaku wali kota agar berbagai proyek di Pemkot Ambon dikondisikan pemenangnya dengan menyetor sejumlah uang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Empat saksi tersebut, yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slarmanat, Ketua Pokja II UKPBJ 2017/anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020 Ivonny Alexandra W Latuputty serta dua anggota Pokja UKPBJ Jermias F Tuhumena dan Charly Tomasoa.
Dalam kasus ini Richard telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa. Sementara pemberi suap, yakni Amri dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.
Konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu Tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.
Sementara khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.
Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal tersebut masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
Editor: Kurnia Illahi