Dua Orang Dipanggil KPK Kasus Suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Jumat (27/5/2022). Keduanya diperiksa sebagai saksi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dua saksi yang dipanggil yakni pegawai negeri sipil (PNS) yang juga koordinator perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta 2016 hingga sekarang Karen Wolker Dias dan Benny Tanihattu alias Bing selaku Direktur PT Gemilang Multi Wahana.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi untuk tersangka RL," ujar Ali Fikri dalam keterangannya dikutip, Jumat (27/5/2022).
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya selaku penerima suap ialah Richard Louhenapessy (RL) dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan seorang tersangka lain sebagai pemberi suap yaitu Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.
Editor: Kurnia Illahi