KPK Pelajari Kasus Dugaan Korupsi STQN di Sofifi Maluku Utara
Sebelumnya, KPK menyoroti penggunaan asset eks kediaman Gubernur Maluku Utara (Malut) dilakukan Polda Malut di kawasan Kalumpang Kota Ternate, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPK menilai proses pinjam pakai tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016. Gedung itu digunakan sebagai kantor sementara Ditresnarkoba Polda.
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, jika institusi seperti TNI/Polri merasa hal itu sebagai kebutuhan, semestinya disampaikan saja ke pemerintah dengan merujuk dan perhatikan aturan yang berlaku.
Menurut dia, sesuai ketentuan harusnya ada berita acara, tetapi KPK cek tidak ada dan Pemprov Malut hanya memberikan asset ke Polda itu hanya secara lisan.
Editor: Kastolani Marzuki