get app
inews
Aa Text
Read Next : Selesai Diperiksa KPK, Status Hukum Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya segera Diumumkan

KPK Geledah Sejumlah Lokasi Kasus Mantan Bupati Buru Selatan, 2 Mobil dan Dokumen Disita

Selasa, 01 Februari 2022 - 16:22:00 WIT
KPK Geledah Sejumlah Lokasi Kasus Mantan Bupati Buru Selatan, 2 Mobil dan Dokumen Disita
Ilustrasi, KPK menggeledah rumah pribadi mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan rumah tersangka Ivana Kwelju serta salah satu kantor pihak swasta, Senin (31/1/2022). (Foto:Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah sejumlah lokasi, Senin (31/1/2022). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lokasi yang digeledah, yakni rumah pribadi tersangka Tagop, rumah pribadi tersangka Ivana Kwelju dan salah satu kantor milik pihak swasta.

Dia menuturkan, dari penggeledahan itu KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil dan dokumen aliran sejumlah uang. KPK menduga barang bukti itu terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Tagop.

"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti diduga terkait perkara di antaranya dua unit mobil, dokumen-dokumen terkait aliran sejumlah uang yang diduga dinikmati oleh tersangka TSS dan kawan-kawan," ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (1/2/2022).

Sebelumnya, KPK pada Rabu (26/1/2022) telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016.

Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta diduga sebagai penerima. Sementara sebagai pemberi, yakni Ivana Kwelju dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
Tagop mengundang secara khusus kepala dinas dan kabid bina marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Tagop selanjutnya merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan, khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7 sampai dengan 10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Proyek-proyek tersebut, yaitu pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik Tagop.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut