get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Geledah 3 Tempat terkait Kasus Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

KPK Geledah Balai Kota Ambon, Rekening Koran Pribadi Kadis PRKP Disita

Rabu, 18 Mei 2022 - 19:29:00 WIT
KPK Geledah Balai Kota Ambon, Rekening Koran Pribadi Kadis PRKP Disita
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai penggeledahan di Ambon. (Foto: Antara).

AMBON, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Balai Kota Ambon, Selasa (17/5/2022). Dalam penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen.

Salah satunya, rekening koran Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Ambon Rustam Simanjuntak dari 2015 sampai 2020. 

"Yang diminta hanya rekening koran pribadi saya. Jadi tak ada berkas yang disita dari ruangan PRKP," ujar Rustam di Gedung DPRD Kota Ambon, Rabu (18/5/2022).

Dia menuturkan, kalaupun ada sejumlah berkas yang disita KPK, itu dari dinas lain di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, bukan di Dinas PRKP.

Kedatangan tim KPK di dalam ruangannya, kata dia karena berkaitan dengan pembakaran sejumlah kertas yang diduga dokumen penting di dalam toilet kantor oleh salah satu pegawainya.

Menurutnya, kertas-kertas itu rincian kegiatan dinas 2022 karena banyak dan menumpuk begitu saja di atas meja, sehingga salah satu pegawai membakarnya.

"Kata staf saya saat dimintai klarifikasi, kertas-kertas itu penuhi mejanya, makanya dibersihkan dengan cara dibakar. Itu cuman sampah," tutur dia meniru penjelasan stafnya.

Sementara itu, Plt juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, penggeledahan di Balai Kota Ambon, yakni sejumlah ruangan, salah satunya, ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

“Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik,” ucapnya.

Diketahui, penggeledahan lokasi di wilayah kota Ambon yang berada di lingkungan perkantoran Pemkot Ambon, pada gedung A, gedung B, gedung C dan gedung D, di antaranya Ruang kerja tersangka RL dan Ruang kerja Sekretariat Wali Kota Ambon.

Selain itu di ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, Ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD, dan beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut