get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Buka Lowongan Kerja, Seleksi Terbuka Dimulai 20 Oktober 2025

KPK Geledah 2 Apartemen Mantan Bupati Buru Selatan, Sejumlah Dokumen Disita

Selasa, 14 Juni 2022 - 20:48:00 WIT
KPK Geledah 2 Apartemen Mantan Bupati Buru Selatan, Sejumlah Dokumen Disita
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto : Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Buru Selatan, Provinsi Maluku, Tagop Sudarsono Soulisa. Barang bukti tersebut disita dari penggeledahan dua apartemen Tagop di Jakarta Pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berbagai dokumen itu dengan menggunakan identitas pihak tertentu untuk menyamarkan kepemilikan aset dari tersangka Tagop.

"Tim Penyidik KPK, Senin (13/6/2022) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Pusat. Adapun tempat yang digeledah, yaitu dua unit ruang apartemen berlokasi di Jalan Gajah Mada dan Senen, Jakarta Pusat," ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Tagop sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU. Tagop ditetapkan sebagai tersangka bersama Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta dan Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta/Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana (VCK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan Periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut