Korupsi Perjalanan Dinas Rp6,6 Miliar, 6 Pejabat BPKAD Tanimbar Jadi Tersangka

Antara · Kamis, 02 Februari 2023 - 20:00:00 WIT
Korupsi Perjalanan Dinas Rp6,6 Miliar, 6 Pejabat BPKAD Tanimbar Jadi Tersangka
Kejari Tanimbar saat konferensi pers penetapan 6 tersangka korupsi perjalanan dinas Rp6,6 Miliar di BPKAD Tanimbar. (Foto : Antara)

AMBON, iNews.id - Enam pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar, Maluku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas. Status ini ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanimbar.

Kepala Kejari Tanimbar Gunawan Soemarsono mengatakan, para tersangka merupakan pejabat di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Mereka masing-masing berinisial JB selaku Kepala BPKAD tahun anggaran 2020 berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-195/Q.1.13/Fd.2/02/2023.

Kemudian, MGB Sekretaris BPKAD tahun anggaran 2020, yang saat ini telah menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Statusnya ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-197/Q.1.13/Fd.2/02/2023.

Selanjutnya, KYO selaku kepala bidang Perbendaharaan BPKAD tahun anggaran 2020 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-198/Q.1.13/Fd.2/02/2023. Lalu LEL selaku Kepala Bidang Aset BPKAD tahun anggaran 2020 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-199/Q.1.13/Fd.2/02/2023.

Berikutnya, LM selaku kepala bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD tahun anggaran 2020 yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-200/Q.1.13/Fd.2/02/2023 dan KS bendahara pengeluaran BPKAD tahun anggaran 2020 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-196/Q.1.13/Fd.2/02/2023.

"Pada hari ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah dilaksanakan penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020," ujarnya, Kamis (2/2/2023).

Gunawan menyampaikan, keenam pejabat ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp6.682.072.402.

Editor : Donald Karouw

Halaman : 1 2

Follow Berita iNewsMaluku di Google News

Bagikan Artikel:


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.