get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp1 Miliar, Kades di Kuningan Diduga Gunakan Dana Desa untuk Bayar Cicilan Bank

Korupsi Makan dan Minum Nakes Covid-19 RSUD Haulussy, Kejati Maluku Tetapkan 4 Tersangka

Rabu, 09 November 2022 - 18:25:00 WIT
Korupsi Makan dan Minum Nakes Covid-19 RSUD Haulussy, Kejati Maluku Tetapkan 4 Tersangka
Kejati Maluku menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum nakes Covid-19 di RSUD Haulussy Ambon. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Sementara mengenai perkara dugaan korupsi dana pembayaran jasa pemeriksaan kesehatan pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2016-2020, Triono mengatakan hingga kini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

"Proses penyelidikan masih jalan untuk kasus ini sehingga belum ada pihak yang dianggap paling bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Triono.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut