Komisioner Bawaslu Halut Diduga Langgar Kode Etik saat Sidang Pendahuluan di MK
TERNATE, iNews.id – Sikap Komisioner Bawaslu Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) saat menyampaikan keterangan di sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) terindikasi langgar kode etik. Penjelasan yang disampaikan tidak profesional dan ada keterangan palsu.
"Saya melihat itu masuk dalam kategori pelanggaran etik karena menyampaikan keterangan dengan tidak profesional, bahkan terindikasi ada keterangan palsu dan mendapat protes, karena sandingan data tidak sesuai," kata Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut, Maluku Utara (Malut), Hendra Kasim, Senin (8/2/2021).
Dia menilai, penyampaian Komisioner Bawaslu Halut Devisi Hukum dan Penindakan, Iksan Hamiru bakal terseret pada pelanggaran kode etik dan pidana. Dia telah memberikan keterangan palsu kepada hakim di sidang perselisihan hasil pemilihan Pilkada Halut.
Selain itu, kinerja Bawaslu Halut dinilai tidak dipahami oleh Iksan Hamiru sebagai komisioner yang membidangi Hukum dan Penindakan.
Ditanya terkait dengan langkah selanjutnya yang bisa menggiring Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Hendra menyerahkan sepenuhnya ke KPU Halut.
"Menunjukkan yang bersangkutan tidak memahami cara kerja hukum pemilihan. Tidak hanya pelanggaran etik, bahkan dapat juga dikualifikasi pidana sebagai keterangan palsu di hadapan pengadilan. Saya menduga, jangan-jangan yang bersangkutan tidak memahami hukum pemilihan dan soal DKPP tergantung KPU Halut," kata Hendra.
Sementara itu, Komisioner KPU Halut Divisi Hukum, Abdul Jalil Djurumudi menyatakan, secara etika sesama penyelenggara tidak bisa saling melaporkan. Namun demikian, dia mempersilakan jika ada warga negara yang ingin membawa ke ranah DKPP.
"Sesama penyelenggara tidak bisa saling melaporkan, tetapi jika ada warga negara yang ingin membawa ke ranah DKPP silahkan saja," katanya.
Editor: Umaya Khusniah